ELISTON FRANSISKUS NADEAK

Selasa, 03 Mei 2011

CIMB Niaga : Kami Sudah Lakukan Sesuai Prosedur

Ilustrasi

JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengklaim sudah melakukan pencairan dana kredit untuk PT Nurama Indotama sesuai prosedur.

"CIMB Niaga sudah melakukan sesuai prosedur dan semua perjanjian atau dokumentasi kredit termasuk pengikatan jaminan telah dilakukan secara notariel," jelas Wakil Direktur Utama CIMB Niaga Catherine Hadiman kepada okezone di Jakarta, Selasa (3/4/2011).

Sebelumnya, CIMB Niaga disebut-sebut telah kebobolan dana sebesar Rp234 miliar. Pembobolan bank tersebut diduga dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama) dengan menggunakan empat modus.

Kasus pembobolan Bank CIMB Niaga kali ini dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit sehingga kredit sebesar Rp234 miliar dapat dicairkan.

Yakni, terkait dengan pemalsuan Surat Persetujuan Suami sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut.Diduga dilakukan oleh Umi, saudara Nursyaf Effendi selaku suami dari Umi Kalsum telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor: LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010 dan saat ini Umi Kalsum telah berstatus tersangka.

Akan tetapi hingga saat ini Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka tersebut, masih bisa menghirup udara bebas di luar karena terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Tentunya karena mereka suami istri saling menggugat sehingga masing-masing mempunyai argumentasi masing-masing," tutur Chaterine.

Namun demikian, yang lebih mengherankan terhadap pembobolan bank tersebut tidak dilakukan pemblokiran rekening untuk mencegah berpindahnya dana hasil pembobolan ke rekening-rekening lain.

"Dalam hal ini, patut diduga bahwa Bank CIMB Niaga telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (Prudent Banking Principle) dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan otoritas Bank CIMB Niaga dalam likuiditas dana kredit tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan dana kredit," kata Kuasa Hukum Nursyaf Effendi, Leo Irfan Purba, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone.

sumber :
http://economy.okezone.com/read/2011/05/03/320/452576/cimb-niaga-kami-sudah-lakukan-sesuai-prosedur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar