Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah mengakui dirinya sudah memanggil bos-bos dari 23 bank yang memilih layanan priority banking atau wealth management. Halim meminta 23 bank itu tidak boleh menerima nasabah baru di layanan wealth management atau priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki sistem.
"Ya betul (telah memanggil ke-23 bank tersebut)," ujar Halim kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (3/4/2011).
Dari pertemuan tersebut, Halim mengungkapkan jika bank sentral telah meminta beberapa poin kepada bank-bank. Adapun poin tersebut yakni:
- BI menyatakan bank-bank tidak boleh menerima nasabah baru priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki 3S yakni Sistem Prosedur, Sarana (CCTV, Voice Recorder, SDI) dalam waktu 1 bulan.
- Dan DAI diminta mengaudit KLP sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut. Ruang lingkup audit tersebut meliputi 3S dan risk, control, dan governance.
- Izin menerima nasabah baru akan diberikan apabila bank-bank sudah melaksanakan penyempurnaan tersebut di atas.
- Cabang masih dapat menerima setoran nasabah prioritas existing. Namun apabila menerima nasabah baru agar tidak menggunakan form-form priority banking. Namun sebagai nasabah besar pada umumnya.
http://www.detikfinance.com/read/2011/05/03/143718/1631382/5/bi-bank-boleh-tarik-nasabah-kaya-tapi-tanpa-layanan-premium?f9911023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar