ELISTON FRANSISKUS NADEAK

Selasa, 03 Mei 2011

CIMB Niaga : Kami Sudah Lakukan Sesuai Prosedur

Ilustrasi

JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengklaim sudah melakukan pencairan dana kredit untuk PT Nurama Indotama sesuai prosedur.

"CIMB Niaga sudah melakukan sesuai prosedur dan semua perjanjian atau dokumentasi kredit termasuk pengikatan jaminan telah dilakukan secara notariel," jelas Wakil Direktur Utama CIMB Niaga Catherine Hadiman kepada okezone di Jakarta, Selasa (3/4/2011).

Sebelumnya, CIMB Niaga disebut-sebut telah kebobolan dana sebesar Rp234 miliar. Pembobolan bank tersebut diduga dilakukan oleh Umi Kalsum (Direktur Utama PT Nurama Indotama) dengan menggunakan empat modus.

Kasus pembobolan Bank CIMB Niaga kali ini dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat atau dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit sehingga kredit sebesar Rp234 miliar dapat dicairkan.

Yakni, terkait dengan pemalsuan Surat Persetujuan Suami sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut.Diduga dilakukan oleh Umi, saudara Nursyaf Effendi selaku suami dari Umi Kalsum telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor: LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010 dan saat ini Umi Kalsum telah berstatus tersangka.

Akan tetapi hingga saat ini Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka tersebut, masih bisa menghirup udara bebas di luar karena terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Tentunya karena mereka suami istri saling menggugat sehingga masing-masing mempunyai argumentasi masing-masing," tutur Chaterine.

Namun demikian, yang lebih mengherankan terhadap pembobolan bank tersebut tidak dilakukan pemblokiran rekening untuk mencegah berpindahnya dana hasil pembobolan ke rekening-rekening lain.

"Dalam hal ini, patut diduga bahwa Bank CIMB Niaga telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (Prudent Banking Principle) dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan otoritas Bank CIMB Niaga dalam likuiditas dana kredit tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan dana kredit," kata Kuasa Hukum Nursyaf Effendi, Leo Irfan Purba, dalam keterangan tertulisnya kepada okezone.

sumber :
http://economy.okezone.com/read/2011/05/03/320/452576/cimb-niaga-kami-sudah-lakukan-sesuai-prosedur

Ini Dia 10 Pengembang Penyedia Rumah Subsidi

Berdasarkan keterangan tertulis kementerian perumahan rakyat, Senin (3/5/2011) sebanyak 10 pengembang terbesar itu antara lain PT Cahaya Bumi Pratama, PT Green Hiils Garden, PT Herlina Perkasa, PT Kiranasurya Perkasa, PT Sri Pertiwi Sejati, PT Persada jaya Artha, PT Perum Perumnas Cab. SMG, PT Tujuh Bintang Mandiri, PT Mutiara Bojong Indah, dan PT Madya Kreasi Lestari.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) Kementerian Perumahan Rakyat Margustienny Oemar Ali mengatakan sampai saat ini Bank BTN dan Bank Bukopin tercatat sebagai bank pelaksana penyalur FLPP.
Program ini telah dilaksanakan di Bekasi sebanyak sekitar 2.000 unit, Banjarmasin sekitar 1.500 unit, Bogor, Palembang, Tangerang, Cirebon, Semarang, Medan, Pekanbaru, dan Jambi.

Margustienny mengatakan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui program FLPP, maka nasabah bisa mendatangi bank pelaksana.
Setelah mengetahui pengembang yang ikut program FLPP ini melalui bank pelaksana, calon nasabah bisa memilih kaveling sesuai dengan kemampuannya dan memenuhi persyaratan.

Setelah pengembang meminta kelengkapan data serta uang muka kepada calon nasabah, kemudian pengembang mengusulkan kepada bank pelaksana untuk diproses. Kemudian bank pelaksana akan melakukan verifikasi calon nasabah KPR. Jika disetujui maka bank pelaksana akan mengeluarkan SP3K (Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan Kredit).

Menurutnya program FLPP bertujuan untuk menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses sumber pembiayaan lewat Bank Pelaksana.

Dikatakannya, masyarakat yang berhak mendapat FLPP adalah masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 2,5 juta per bulan untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah sejahtera susun.

Selain itu calon debitur juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta belum pernah mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dan sebagai rumah pertama.

Pengelolaan dana FLPP ini diharapkan dapat membuat tingkat suku bunga KPR dapat diturunkan, khususnya untuk KPR Sejahtera. Bunga yang ditetapkan pun lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga pasar yang berlaku yaitu di bawah 10 persen, dengan cicilan tetap selama masa tenor.

Kelebihan program FLPP ini dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengangsur KPR Sejahtera tapak sampai dengan Rp 80 juta. Sedangkan untuk kepemilikan Rumah Sejahtera Susun dimungkinkan untuk memfasilitasi sampai dengan maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp 135 juta.

Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga  sebesar 8,15 %.
Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan sebesar 8,5%.

sumber :
http://www.detikfinance.com/read/2011/05/03/151047/1631424/1016/ini-dia-10-pengembang-penyedia-rumah-subsidi?f9911023

Suntik Vitamin C Berisiko Memicu Kematian Jaringan

img


Jakarta, Dengan harapan bisa memberikan manfaat lebih besar, banyak orang memilih suntik vitamin C. Bukan hanya tidak praktis karena harus datang ke dokter, suntik vitamin C juga berisiko tinggi karena bisa memicu nekrosis atau kematian jaringan.

Risiko tersebut bisa terjadi apabila ada kesalahan dalam teknik penyuntikan, sehingga tidak langsung masuk ke pembuluh darah. Vitamin C yang nyasar ke jaringan otot atau lemak di sekitar lokasi penyuntikan bisa menyebabkan nekrosis atau kematian jaringan.

"Suntikan itu sifatnya invasif, risikonya tinggi. Kalau masih bisa diberikan dengan cara lain, sebaiknya jangan pakai suntik vitamin C," ungkap pakar gizi dari Universitas Indonesia, Dr Fiastuti Witjaksono, MS, SpGK dalam media workshop di Restoran Merah Delima, Kebayoran Baru, Selasa (3/5/2011).

Menurut Dr Fiastuti, suntik vitamin C baru dibutuhkan jika seseorang memiliki masalah dengan saluran pencernaan sehingga tidak bisa menoleransi vitamin C yang sifatnya asam. Lewat suntikan, vitamin C langsung masuk pembuluh darah sehingga tidak memicu gangguan pencernaan.

Namun jika tidak memiliki gangguan semacam itu, maka sumber vitamin C lainnya lebih dianjurkan. Bahkan jika memungkinkan, Dr Fiastuti menganjurkan agar vitamin C didapatkan langsung dari buah-buahan seperti pepaya, mangga, jeruk, nenas dan kiwi.

Buah yang memiliki kandungan vitamin C dalam kadar tinggi adalah buah-buahan yang matangnya alami. Meski demikian, buah yang diperam juga tetap memiliki kandungan vitamin C dan yang jelas tetap memiliki kandungan lain yang bermanfaat terutama serat.

Dr Fiastuti tidak menganjurkan buah-buahan yang matang karena 'dikarbit' atau menggunakan bahan kimia tertentu. Menurutnya, bahan-bahan kimia itu bisa meresap ke dalam buah, lalu ikut termakan dan menimbulkan keracunan baik dalam jangka pendek maupun akumulatif dalam jangka panjang.

sumber :
http://health.detik.com/read/2011/05/03/151648/1631436/763/suntik-vitamin-c-berisiko-memicu-kematian-jaringan?l991101755

Kamis, 07 April 2011

Kata Cinta for You

Cinta hanyalah sebuah kata sama seperti yang lain...
Tapi yang penting adalah...
Bagaimana kita memahami arti dan makna dari kata itu
Apakah kita mengucapkannya sebatas sebagai sebuah kata
Atau mewujudkannya dalam sikap sebagai pemahaman dari kata itu
Walau pemahaman itulah yang akan membedakan kita
Setidaknya kita mengerti apa yang seharusnya kita pahami,
 
Apakah diri kita, orang lain atau keduanya..??

Awali hari saat kau bangun dengan senyummu
Tutuplah hari saat kau tidur dengan doamu
Kemampuan yang terbaik adalah
Kemuliaan hati dalam memahami sesuatu...

Bahagia selalu disampingmu
Dan selalu dalam lindungan Nya
Terus semangat meraih semua yang kamu cita & cintakan
Aku akan selalu bersamamu
“~ AKU SAYANG KAMU ~”

Senin, 04 April 2011

Review Perkembangan PSAK ke IFRS di Indonesia

Human resource accounting and international developments: implications for measurement of human capital
Maria L. Bullen
Clayton State University

Kel-Ann Eyler
Wesleyan College


Abstract

Human Resource Accounting (HRA) involves accounting for expenditures related to human resources as assets as opposed to traditional accounting which treats these costs as expenses that reduce profit. Interest and contributions to growth in HRA have been evident in a number of countries. sejumlah negara. The strong growth of international financial reporting standards (IFRS) is an indication that the environment for international financial accounting is one that potentially encourages the consideration of alternative measurement and reporting standards and lendssupport to the possibility that future financial reports may include nontraditional measurements such as the value of human resources using HRA methods. seperti nilai sumber daya manusia menggunakan metode HRA.

Keywords: Human Resource Accounting, Human Capital, Intellectual Capital, International Financial Reporting, International Financial Reporting Standards Akuntansi, Pelaporan Keuangan Internasional, International Standar Pelaporan Keuangan .

Terjemahannya

Akuntansi Sumber Daya Manusia (HRA) melibatkan akuntansi untuk pengeluaran yang berkaitan dengan sumber daya manusia sebagai aset sebagai lawan akuntansi tradisional yang memperlakukan biaya tersebut sebagai.biaya yang mengurangi laba. Bunga dan kontribusi terhadap pertumbuhan di HRA telah jelas dalam.sejumlah negara. Pertumbuhan yang kuat dari standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) adalah indikasi bahwa lingkungan akuntansi keuangan internasional merupakan salah satu yang berpotensi mendorong pertimbangan alternatif pengukuran dan standar pelaporan dan meminjamkan dukungan untuk kemungkinan bahwa laporan keuangan masa depan mungkin termasuk pengukuran non-tradisional seperti nilai sumber daya manusia menggunakan metode HRA.

Kata kunci: Akuntansi Sumber Daya Manusia, Human Capital, Modal Intelektual, Internasional Accounting, International Financial Reporting, International Financial Reporting Standards Akuntansi, Pelaporan Keuangan Internasional, International Standar Pelaporan Keuangan .

Pengantar

Akuntansi Sumber Daya Manusia (HRA) melibatkan akuntansi untuk perusahaan manajemen dan karyawan sebagai modal manusia yang memberikan manfaat masa depan. Dalam HRA yang pendekatan, pengeluaran yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang dilaporkan sebagai aktiva dalam neraca sebagai bertentangan dengan pendekatan akuntansi tradisional yang memperlakukan biaya yang terkait dengan perusahaan manusia. Sumber daya sebagai beban pada laporan laba rugi yang mengurangi laba. HRA menunjukkan bahwa selain untuk langkah-langkah sendiri, proses pengukuran relevansi dalam pengambilan keputusan melibatkan organisasi. Meskipun asal-usul dan perkembangan awal HRA terjadi sebagian besar di Amerika, bunga Serikat dan kontribusi terhadap pertumbuhan di lapangan sudah jelas dalam angka negara lain. Makalah ini memberikan gambaran singkat tentang HRA dari internasional perspektif.

Dalam beberapa tahun terakhir, standar pelaporan keuangan yang digunakan di Amerika Serikat, sering disebut sebagai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), telah bergerak ke arah adopsi metode pengukuran yang lebih kompleks dibandingkan dengan biaya pendekatan historis tradisional pengukuran aset. Pertumbuhan yang kuat dari standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) adalah indikasi lain bahwa lingkungan untuk pelaporan akuntansi keuangan adalah salah satu yang berpotensi. mendorong pertimbangan alternatif pengukuran dan standar pelaporan. Akuntan dan lain-lain dalam lingkungan pelaporan keuangan sudah terbiasa menggunakan lebih pendekatan pengukuran kompleks untuk laporan keuangan dilaporkan jumlah. Ini akan memberikan dukungan untuk kemungkinan bahwa laporan keuangan masa depan mungkin termasuk pengukuran non-tradisional seperti nilai sumber daya manusia menggunakan metode HRA.


Review Jurnalnya:


Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full
adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US
GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa
pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan
Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).

Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik
bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi,
persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai
perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas
tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan
informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat
diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang,
ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).

Pengertian IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

• International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001

• International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

• Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001

• Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Konverjensi ke IFRS di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012
 .
”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).

Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS

Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
  1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
  3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.
Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK.


Kesimpulan
Penerapan IFRS dalam sebuah perusahaan atau organisasi bukanlah suatu keharusan. Sebuah perusahaan ketika akan beralih ke IFRS terlebih dahulu akan mempertimbangkan cost and benefit-nya. Perusahaan akan menerapkan IFRS apabila memperoleh incremental benefit atas penerapan IFRS tersebut. Namun bagi perusahaan multinasional, wajib menerapkan IFRS dalam laporan keuangannya dikarenakan perusahaan ini berpatner dengan perusahaan-perusahaan lain secara global. Jika perusahana multinasional tidak mau mengadopsi IFRS, maka ia akan ditinggalkan oleh patner usahanya yang membutuhkan laporan keuangan yang berstandar internasional.



Sumber :

http://www.akuntanmaniak.co.cc/2010/11/ifrs-2009.html

http://mavelahafsah.blogspot.com/2011/01/jurnal-ifrs.html

http://www.carifranchise.com/?s=jurnal+ifrs+terhadap+audit

http://financeaccountingtraining.blogspot.com/2010/05/penerapan-ifrs-di-indonesia-2012.html

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.aabri.com/manuscripts/09342.pdf

Jumat, 01 April 2011

Review Jurnal Konvergensi Standar Akuntansi PSAK ke IFRS di Indonesia

Pengertian IFRS 

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
• International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
• International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
• Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
• Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Konverjensi ke IFRS di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Penerapan IFRS di Indonesia 2012

Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS.

Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012
 .
”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).

Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS

Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
  1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
  3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.
Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK.

Ulasan Jurnalnya :  menurut pendapat saya, Penerapan IFRS dalam sebuah perusahaan atau organisasi bukanlah suatu keharusan.
Sebuah perusahaan ketika akan beralih ke IFRS terlebih dahulu akan mempertimbangkan cost and benefit-nya. Perusahaan akan menerapkan IFRS apabila memperoleh incremental benefit atas penerapan IFRS tersebut. Namun bagi perusahaan multinasional, wajib menerapkan IFRS dalam laporan keuangannya dikarenakan perusahaan ini berpatner dengan perusahaan-perusahaan lain secara global. Jika perusahana multinasional tidak mau mengadopsi IFRS, maka ia akan ditinggalkan oleh patner usahanya yang membutuhkan laporan keuangan yang berstandar internasional.

Sumber : http://www.akuntanmaniak.co.cc/2010/11/ifrs-2009.html
              http://mavelahafsah.blogspot.com/2011/01/jurnal-ifrs.html
              http://www.carifranchise.com/?s=jurnal+ifrs+terhadap+audit
              http://financeaccountingtraining.blogspot.com/2010/05/penerapan-ifrs-di-indonesia-2012.html

 

Senin, 21 Maret 2011

AEI Dukung Pencaplokan BNI ke Bahana

JAKARTA - Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato mendukung PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengakuisisi PT Bahana Securities.Logo Bahana. Dok Bahana



Menurut dia, dengan diakuisisinya Bahana Securities oleh bank pelat merah tersebut, maka kinerja BUMN sekuritas itu ke depannya akan lebih baik setelah modalnya tergerus akibat harus menyerap sebagian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada saat penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) yang tidak terserap pasar.

Pasalnya, dia menambahkan, jika BUMN sekuritas tersebut modalnya ditambah, maka bisnis ke depan Bahana Securities akan lebih prospektif.

“(Akuisisi Bahana oleh BNI) setuju saja karena Bahana sekarang dimiliki BI (Bank Indonesia), lebih baik diambil BUMN,” kata Airlangga, yang juga Ketua komisi VI DPR ketika dihubungi, Minggu (20/3/2011).

Menurut dia, jika dalam aksi korporasi tersebut ada pelepasan kepemilikan negara, maka memang diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, jika rencana itu telah disepakati antara kedua perusahaan, maka rencana bisnis (business plan) BNI terkait rencana akuisisi BUMN sekuritas tersebut juga perlu disampaikan kepada DPR.

“Apalagi kalau mau melakukan aksi korporasi di luar bisnis inti dan transaksi termasuk transaksi material, yang tidak masuk dalam prospektus right issue (penerbitan saham baru), maka harus ke DPR” imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan, jika PT Bahana Securities jadi diakuisisi BNI, maka diperlukan peraturan pemerintah (PP) terkait perubahan status tersebut dan izin dari DPR. Pasalnya, jika Bahana diakusisi BNI, maka sekuritas BUMN tersebut berubah status menjadi anak usaha BUMN.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar menjelaskan, PP tersebut diperlukan lantaran status Bahana Securities saat ini adalah BUMN. Sementara jika rencana akuisisi tersebut teralisasi, maka Bahana Securities kemungkinan akan digabung dengan BNI Securities. Dengan demikian, status Bahana yang sebelumnya BUMN menjadi anak usaha BUMN.

Mustafa menuturkan, akuisisi tersebut akan memberi efek positif bagi kedua perusahaan, terutama Bahana dalam memperkuat modal dan bisnisnya ke depan.

Sementara itu, untuk Danareksa Sekuritas, Mustafa menyatakan, belum melihat Danareksa memerlukan bantuan lantaran modalnya masih cukup besar. “Modal (Danareksa) masih bisa. Selain itu, mereka selama ini tidak mengeluh,” tandas dia.

Meski pemegang saham mendukung rencana akuisisi tersebut, namun pemerintah menyerahkan rencana aksi korporasi tersebut kepada kedua BUMN tersebut. “Kalau ada rencana itu (akuisisi), tidak ada wewenang melarang atau membolehkan. Itu hanya inisiatif dengan prinsip business to business,” tutur dia.

Hingga saat ini pemegang saham belum membahasnya dengan direksi BNI dan Bahana Securities terkait rencana akuisisi tersebut. Kendati begitu, dia memperkirakan, jika akuisisi itu jadi, kemungkinan bisa rampung pada semester I tahun ini.

Seperti diketahui, tiga underwriter IPO Garuda tersebut, yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Securities harus menyerap 47 persen saham yang tidak terserap pasar atau setara Rp2,3 triliun.

Pada 11 Februari 2011, Garuda melepas sebanyak 6,335 miliar lembar saham atau setara 26,67 persen dari total modal yang ditetapkan, dengan perolehan dana sebesar Rp4,75 triliun.

Namun dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 1,9 miliar lembar saham milik PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), atau senilai Rp1,45 triliun. Dengan demikian, jumlah dana segar yang dikantongi perusahaan BUMN aviasi itu sebesar Rp3,3 triliun.
sumber :
http://economy.okezone.com/read/2011/03/20/278/436849/aei-dukung-pencaplokan-bni-ke-bahana